Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dalam penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular dilakukan melalui: a. pemberdayaan masyarakat; b. pendayagunaan Tenaga Kesehatan; dan c. pembiayaan program. (2) Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. advokasi dan sosialisasi; b. membangun dan meningkatkan jejaring kerja atau kemitraan; dan/atau c. pemberian penghargaan. (3) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara: a. pendidikan dan pelatihan teknis; b. pemberian penghargaan; dan/atau c. promosi jabatan.
Koreksi Anda