Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular Pemerintah Daerah dan Masyarakat harus memanfaatkan dan mengembangkan teknologi yang diperlukan untuk upaya kesehatan Masyarakat dan upaya kesehatan perorangan. (2) Pemanfaatan dan pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh penelitian, penapisan teknologi, dan pengujian laboratorium. (3) Pemanfaatan dan pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tidak menimbulkan dampak negatif pada manusia dan lingkungan.
Koreksi Anda