Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan untuk memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana dalam upaya Penanggulangan Penyakit Menular.
(2) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanggulangan Bencana untuk memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana dalam upaya Mitigasi Bencana akibat Penyakit Menular.
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
(3) Fasilitasi penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilaksanakan secara bersama oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan dan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanggulangan Bencana.
(4) Fasilitasi penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dengan indikator utama:
a. angka kesakitan;
b. angka kematian; dan/atau
c. angka kecacatan.
(5) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
