Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan melaksanakan pelatihan bagi Sumber Daya Manusia bidang Kesehatan guna upaya Penanggulangan Penyakit Menular. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan: a. peningkatan kemampuan manajemen penanggulangan Penyakit Menular; b. pencegahan dan pengendalian faktor risiko Penyakit Menular; c. peningkatan kemampuan dalam tata laksana pemantauan Penyakit Menular; d. peningkatan kemampuan tata laksana penanggulangan KLB atau Wabah; dan/atau e. peningkatan dalam komunikasi risiko. (3) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanggulangan Bencana melaksanakan pelatihan bagi Sumber daya Manusia bidang kebencanaan guna upaya Mitigasi Bencana akibat Penyakit Menular.
Koreksi Anda