Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jejaring kerja dilakukan dalam bentuk kerjasama. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan: a. Perguruan tinggi; b. Pelaku Usaha; dan c. Masyarakat. (3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda