Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud Pasal 22 dilakukan dalam bentuk:
a. pertemuan baik secara berkala maupun sesuai kebutuhan; dan/atau
b. penyatuan kegiatan yang memiliki kesamaan output.
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
(2) Bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka:
a. pelaksanaan rekomendasi tindak lanjut kebijakan kesehatan berdasarkan analisis surveilans kesehatan;
b. pelaksanaan Mitigasi Bencana; dan
c. pelaksanaan kegiatan lain dalam rangka Penanggulangan Penyakit Menular.
Koreksi Anda
