Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud Pasal 22 dilakukan dalam bentuk: a. pertemuan baik secara berkala maupun sesuai kebutuhan; dan/atau b. penyatuan kegiatan yang memiliki kesamaan output. • Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah (2) Bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka: a. pelaksanaan rekomendasi tindak lanjut kebijakan kesehatan berdasarkan analisis surveilans kesehatan; b. pelaksanaan Mitigasi Bencana; dan c. pelaksanaan kegiatan lain dalam rangka Penanggulangan Penyakit Menular.
Koreksi Anda