Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. denda administratif.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 18 dan Pasal 19 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan; dan/atau
b. teguran tertulis.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
