Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. denda administratif. (2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 18 dan Pasal 19 dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; dan/atau b. teguran tertulis. (3) Ketentuan mengenai tata cara penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda