Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
Teks Saat Ini
Satuan Pendidikan formal dan non formal wajib mendukung kegiatan:
a. bulan imunisasi anak sekolah (BIAS);
b. imunisasi dasar lengkap anak balita;
c. pemberian obat pencegahan massal (POPM);
d. promosi kesehatan; dan
e. edukasi perilaku hidup bersih dan sehat.
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
Koreksi Anda
