Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Satuan Pendidikan wajib melakukan Penanggulangan Penyakit Menular yang terdiri atas: a. penyebarluasan informasi pencegahan, pengendalian dan pemberantasan Penyakit Menular di Satuan Pendidikan; b. penyediaan data untuk analisis Penyakit Menular di lingkungan Satuan Pendidikan; c. penyediaan sarana pengendalian risiko dan alat pelindung diri bagi guru, karyawan dan siswa di Satuan Pendidikan; d. penempatan petugas penanganan keadaan darurat dan diinformasikan kepada seluruh guru, karyawan, dan siswa di Satuan Pendidikan; e. penyediaan data pelaporan untuk setiap kejadian Penyakit Menular di Satuan Pendidikan; dan f. prosedur Mitigasi Bencana akibat Penyakit Menular.
Koreksi Anda