Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
Teks Saat Ini
Setiap Pelaku Usaha bertanggung jawab memberikan dukungan tanggung jawab sosial dan lingkungan di wilayah sekitar tempat usahanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
