Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Pelaku Usaha wajib melakukan Penanggulangan Penyakit Menular di tempat kerja yang terdiri atas: a. melaksanakan kebijakan Pemerintah Daerah; b. penyebarluasan informasi pencegahan, pengendalian dan pemberantasan Penyakit Menular; c. penyediaan sarana pengendalian risiko dan alat pelindung diri bagi pekerja; d. penempatan petugas penanganan keadaan darurat akibat Penyakit Menular yang diinformasikan kepada seluruh pekerja; e. penyediaan data pelaporan untuk setiap kejadian Penyakit Menular; f. prosedur untuk menangani Penyakit Menular sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g. prosedur Mitigasi Bencana akibat Penyakit Menular.
Koreksi Anda