Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Desa berperan aktif dalam upaya penggulangan Penyakit Menular. (2) Peran aktif Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penyusunan program dan anggaran dalam upaya penggulangan Penyakit Menular; dan b. pembentukan Tim Gerak Cepat atau sebutan lainnya Tingkat Desa. • Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
Koreksi Anda