Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Desa berperan aktif dalam upaya penggulangan Penyakit Menular.
(2) Peran aktif Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penyusunan program dan anggaran dalam upaya penggulangan Penyakit Menular; dan
b. pembentukan Tim Gerak Cepat atau sebutan lainnya Tingkat Desa.
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
Koreksi Anda
