Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati membentuk Tim Gerak Cepat atau sebutan lainnya dalam upaya Penanggulangan Penyakit Menular pada kondisi KLB/Wabah. • Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah (2) Tim Gerak Cepat atau sebutan lainnya pada kondisi KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit beranggotakan: a. tenaga medis; b. epidemiolog Kesehatan; c. sanitarian; d. entomolog Kesehatan; e. tenaga laboratorium; dan f. tenaga program Kesehatan terkait lainnya. (3) Pada kondisi Wabah, selain beranggotakan unsur sebagai dimaksud pada ayat (2) Tim Gerak Cepat atau sebutan lainnya dapat melibatkan: a. Perangkat Daerah lain; b. Instansi vertikal; c. Akademisi; d. Pelaku Usaha; dan/atau e. Masyarakat. (4) Tim Gerak Cepat atau sebutan lainnya pada kondisi KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan. (5) Tim Gerak Cepat atau sebutan lainnya pada keadaan Wabah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (6) Bupati menunjuk Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan sebagai koordinator dalam penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular pada keadaan KLB. (7) Bupati menunjuk Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanggulangan Bencana sebagai koordinator dalam penyelenggaraan penanggulangan Penyakit Menular pada keadaan Wabah. (8) Dalam rangka percepatan upaya pencegahan, pengendalian dan pemberantasan Penyakit Menular pada keadaan Wabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk Tim Gerak Cepat tingkat kecamatan, kelurahan dan/atau Desa. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Gerak Cepat tingkat kecamatan, kelurahan atau Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda