Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengurangi dampak kesehatan, sosial, dan ekonomi akibat Penyakit Menular, Pemerintah Daerah melaksanakan mitigasi dampak melalui:
a. penilaian status kesehatan Masyarakat berdasarkan penyelidikan epidemiologis;
b. memberikan jaminan kesehatan;
c. menghilangkan diskriminasi dalam memberikan layanan dan dalam kehidupan bermasyarakat;
d. menyelenggarakan program bantuan untuk meningkatkan pendapatan keluarga; dan
e. pemberdayaan Masyarakat.
(2) Kegiatan mitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
