Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
Teks Saat Ini
(1) Strategi dalam penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular meliputi:
a. mengutamakan pemberdayaan Masyarakat;
b. mengembangkan jejaring kerja, koordinasi, dan kemitraan serta kerja sama lintas program, lintas sektor, dan internasional;
c. meningkatkan penyediaan sumber daya dan pemanfaatan teknologi;
d. mengembangkan sistem informasi; dan
e. meningkatkan dukungan penelitian dan pengembangan.
(2) Pemerintah Daerah dapat mengembangkan strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kearifan lokal dan kondisi Daerah yang terintegrasi secara nasional.
Koreksi Anda
