Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
Teks Saat Ini
(1) Upaya pencegahan sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1) huruf a dilakukan untuk:
a. memutus mata rantai penularan;
b. perlindungan spesifik;
c. pengendalian faktor risiko;
d. perbaikan gizi Masyarakat;
e. upaya pencegahan Bencana; dan
f. upaya lain sesuai dengan ancaman Penyakit Menular.
(2) Upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dilakukan secara bersama antara Masyarakat dan/atau Pemerintah Daerah.
(3) Pencegahan Penyakit Menular yang bersumber dari binatang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilakukan dengan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit.
(4) Upaya pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan faktor risiko penyakit dan/atau gangguan kesehatan.
(5) Upaya pemberantasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dilakukan untuk meniadakan sumber atau agen penularan, baik secara fisik, kimiawi dan biologi.
(6) Upaya Mitigasi Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan untuk mengurangi resiko terjadinya Bencana di bidang kesehatan.
Koreksi Anda
