Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggulangan Penyakit Menular dilakukan dengan upaya: a. pencegahan; b. pengendalian; dan c. pemberantasan. (2) Upaya Penanggulangan Penyakit Menular sebagaimana dimaksud ayat (1) diselenggarakan bersamaan dengan upaya Mitigasi Bencana. (3) Penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular dilakukan dengan mempertimbangkan keadaan lingkungan dan Masyarakat. • Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
Koreksi Anda