Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah MENETAPKAN upaya Penanggulangan Penyakit Menular sebagai prioritas Daerah dengan kriteria sebagai berikut: a. penyakit endemis lokal; b. Penyakit Menular berpotensi Wabah; c. fatalitas yang ditimbulkan tinggi/angka kematian tinggi; d. menjadi sasaran reduksi, eliminasi, dan eradikasi global; dan/atau e. memiliki dampak sosial, ekonomi, politik, dan ketahanan yang luas.
Koreksi Anda