Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
Teks Saat Ini
Kegiatan upaya pencegahan, pengendalian, pemberantasan dan Mitigasi Bencana akibat Penyakit Menular dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah yang bersumber pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
