Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan terhadap upaya: a. pencegahan, dengan indikator tidak ditemukan kasus baru pada wilayah tertentu; b. pengendalian, dengan indikator tidak ada penambahan kasus baru; dan/atau c. pemberantasan, dengan indikator mengurangi atau menghilangkan penyakit.
Koreksi Anda