Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berperan serta dalam Penanggulangan Penyakit Menular. (2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk: a. melaksanakan dan menaati kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah; b. melaksanakan protokol Kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah pada saat ditetapkan KLB dan/atau Wabah; c. menjadi contoh dan teladan bagi Masyarakat lain dalam hal penerapan perilaku hidup bersih dan sehat; d. memberikan pertolongan dan kegiatan sosial bagi Masyarakat lain yang terkena dampak diterapkannya KLB dan/atau Wabah; e. menciptakan kebersihan lingkungan dan penerapan kegiatan kemanusiaan yang berbasis pada upaya pencegahan, pengendalian dan pemberantasan Penyakit Menular; dan/atau f. upaya-upaya Mitigasi Bencana yang dilakukan Masyarakat. • Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
Koreksi Anda