Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. jenis Penyakit Menular; b. Penanggulangan Penyakit Menular; c. pemberdayaan Masyarakat; d. koordinasi dan jejaring kerja; e. sumber daya dan teknologi; f. peran serta Masyarakat; g. penelitian dan pengembangan; h. pemantauan dan evaluasi; i. pencatatan dan pelaporan; j. larangan; k. pendanaan; dan l. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda