Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan Penanggulangan Penyakit Menular untuk: a. mencegah dan menghentikan penyebaran Penyakit Menular untuk melindungi Masyarakat dari penularan penyakit; b. menurunkan angka kesakitan, kecacatan dan kematian akibat Penyakit Menular; • Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah c. mengurangi dampak sosial, budaya dan ekonomi akibat Penyakit Menular pada individu, keluarga dan Masyarakat; d. memastikan Masyarakat mendapatkan pelayanan melalui pencegahan, pengendalian dan pemberantasan Penyakit Menular yang efektif, efisien, dan berkesinambungan; dan e. membentuk perilaku hidup bersih dan sehat untuk mencegah penularan penyakit.
Koreksi Anda