Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
Teks Saat Ini
Penanggulangan Penyakit Menular diselenggarakan berdasarkan asas:
a. perikemanusiaan;
b. keseimbangan;
c. manfaat;
d. perlindungan;
e. penghormatan terhadap hak dan kewajiban;
f. keadilan;
g. kebersamaan;
h. gender dan non diskriminatif;
i. norma-norma agama;
j. kelestarian lingkungan hidup;
k. ilmu pengetahuan dan teknologi;
l. kearifan lokal; dan
m. pemberdayaan Masyarakat.
Koreksi Anda
