Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat yang berjasa dalam usaha penyimpanan, perawatan dan pelestarian Naskah Kuno, menyerahkan Naskah Kuno berhak mendapat penghargaan.
(2) Masyarakat yang menyerahkan Naskah Kuno kepada Perangkat Daerah yang menyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan berhak mendapatkan penghargaan.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat berupa piagam, dan/atau uang pembinaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian serta bentuk dan jenis penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
Koreksi Anda
