Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat yang memiliki Naskah Kuno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 mendaftarkan Naskah Kuno yang dimiliki ke Perangkat Daerah yang menyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda