Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat berhak menyimpan, merawat dan melestarikan serta memanfaatkan Naskah Kuno sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Masyarakat berhak menyimpan, merawat dan melestarikan serta memanfaatkan Naskah Kuno sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran