Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berperan serta dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan Perpustakaan. (2) Wujud peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. menjaga dan memelihara kelestarian koleksi Perpustakaan; b. menjaga kelestarian dan keselamatan Sumber Daya Perpustakaan di lingkungannya; c. mendukung upaya penyediaan fasilitas layanan Perpustakaan di lingkungannya; • Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah d. menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan Perpustakaan; dan e. mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan dalam pemanfaatan fasilitas Perpustakaan.
Koreksi Anda