Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berperan serta dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan Perpustakaan.
(2) Wujud peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. menjaga dan memelihara kelestarian koleksi Perpustakaan;
b. menjaga kelestarian dan keselamatan Sumber Daya Perpustakaan di lingkungannya;
c. mendukung upaya penyediaan fasilitas layanan Perpustakaan di lingkungannya;
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
d. menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan Perpustakaan;
dan
e. mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan dalam pemanfaatan fasilitas Perpustakaan.
Koreksi Anda
