Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan jaringan dan pola sinergitas atau kerja sama dalam Penyelenggaraan Perpustakaan dalam rangka peningkatan layanan kepada Pemustaka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Peningkatan layanan kepada Pemustaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan jumlah Pemustaka yang dapat dilayani dan meningkatkan mutu layanan Perpustakaan. (3) Sinergitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat. (4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara Pemerintah Daerah dengan: a. Pemerintah Provinsi; b. Pemerintah Kabupaten/Kota lain; dan c. Pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Bentuk sinergitas dan kerjasama dalam Penyelenggaraan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. penyediaan dana Perpustakaan; b. penyediaan sarana dan prasarana Perpustakaan; c. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; d. pengembangan, penyediaan, dan pengolahan koleksi bahan Perpustakaan; e. peningkatan pelayanan Perpustakaan; f. promosi dan pembudayaan kegemaran membaca; g. peningkatan kompetensi sumber daya manusia Perpustakaan; h. pelaksanaan kerjasama jaringan; dan/atau i. kerjasama lain sesuai kebutuhan. (6) Sinergitas dan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan memanfaatkan sistem jejaring Perpustakaan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda