Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan dan pengelolaan dilakukan sesuai dengan standar nasional Perpustakaan. (2) Standar nasional Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda