Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan dan pengelolaan dilakukan sesuai dengan standar nasional Perpustakaan.
(2) Standar nasional Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
