Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Perpustakaan merupakan upaya peningkatan sumber daya, pelayanan, dan pengelolaan Perpustakaan, baik dalam hal kuantitas maupun kualitas Perpustakaan. (2) Pengembangan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan karakteristik, fungsi dan tujuan, serta dilakukan sesuai dengan kebutuhan Pemustaka dan Masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. (3) Pengembangan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara berkesinambungan.
Koreksi Anda