Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Perpustakaan merupakan upaya peningkatan sumber daya, pelayanan, dan pengelolaan Perpustakaan, baik dalam hal kuantitas maupun kualitas Perpustakaan.
(2) Pengembangan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan karakteristik, fungsi dan tujuan, serta dilakukan sesuai dengan kebutuhan Pemustaka dan Masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Pengembangan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara berkesinambungan.
Koreksi Anda
