Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d dapat menyelenggarakan Perpustakaan Umum dan melaporkan keberadaannya kepada Perangkat Daerah yang menyelenggaraan urusan Pemerintahan bidang Perpustakaan.
(2) Penyelenggaraan Perpustakaan menjadi tanggung jawab masing-masing penyelenggara.
Koreksi Anda
