Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c berkedudukan di Desa/Kelurahan dan penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab Kepala Desa/Lurah. (2) Setiap Desa/Kelurahan paling sedikit memiliki 1 (satu) Perpustakaan sebagai pusat sumber belajar Masyarakat di wilayah Desa/Kelurahan. (3) Perpustakaan Desa/Kelurahan menyediakan sarana dan prasarana serta Koleksi Perpustakaan sesuai minat, tuntutan dan kebutuhan Masyarakat serta pengembangan budaya gemar membaca Masyarakat.
Koreksi Anda