Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b berkedudukan di Kecamatan dan penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab Camat. (2) Perpustakaan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai pusat sumber belajar Masyarakat di wilayah Kecamatan. • Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
Koreksi Anda