Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a berkedudukan di ibukota Kabupaten dan/atau tempat lain yang ditunjuk, dipimpin oleh Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab Bupati. (2) Perpustakaan Daerah berfungsi sebagai Perpustakaan pembina, Perpustakaan rujukan, Perpustakaan penelitian, dan Perpustakaan pelestarian. (3) Perpustakaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengembangan seluruh jenis Perpustakaan di Daerah meliputi: a. Penyelenggaraan Perpustakaan sesuai standar nasional; b. sumber daya manusia bidang Perpustakaan; c. sarana prasarana sesuai standar nasional; d. koleksi bahan Perpustakaan; e. layanan Perpustakaan; f. kerjasama dan jaringan Perpustakaan; g. pembudayaan gemar membaca; h. pelestarian dan restorasi bahan Perpustakaan; i. kajian Perpustakaan; dan j. monitoring dan evaluasi Perpustakaan. (4) Perpustakaan Daerah menyelenggarakan Perpustakaan Keliling untuk melayani Masyarakat yang belum dijangkau oleh layanan Perpustakaan menetap.
Koreksi Anda