Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Perpustakaan di Daerah berdasarkan kepemilikan terdiri atas: a. Perpustakaan Daerah; b. Perpustakaan Kecamatan; c. Perpustakaan Desa/Kelurahan; dan d. Perpustakaan Masyarakat. (2) Penyelenggaraan Perpustakaan dilakukan sesuai dengan standar nasional Perpustakaan. (3) Standar nasional Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda