Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan Penyelenggaraan Perpustakaan di Daerah bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (2) Selain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan Perpustakaan dapat bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan/atau b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelaku Usaha dapat membantu pendanaan Perpustakaan sebagai upaya pengembangan Perpustakaan dengan mengacu pada ketentuan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Koreksi Anda