Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan bidang Perpustakaan di Daerah.
(2) Pembinaan dan pengawasan Perpustakaan berupa penyelenggaraan, pengembangan dan pengelolaan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan.
(3) Pembinaan dan pengawasan terkait kelembagaan, organisasi, dan penyediaan Sarana Prasarana Taman Bacaan Masyarakat dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan.
(4) Pembinaan dan pengawasan terkait kelembagaan, organisasi, dan penyediaan Sarana Prasarana Perpustakaan Desa dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan Masyarakat dan desa.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati
Koreksi Anda
