Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat berkewajiban: a. menjaga dan memelihara kelestarian koleksi Perpustakaan: b. menyimpan, merawat, dan melestarikan Naskah Kuno yang dimiliki dan mendaftarkannya ke Perangkat Daerah yang menyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan; c. menjaga kelestarian dan keselamatan Sumber Daya Perpustakaan di lingkungannya; d. mendukung upaya penyediaan fasilitas layanan Perpustakaan di lingkungannya; e. mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan dalam pemanfaatan fasilitas Perpustakaan; dan f. menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan Perpustakaan.
Koreksi Anda