Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Pembudayaan kegemaran membaca dan peningkatan literasi dilakukan melalui keluarga, satuan pendidikan dan Masyarakat.
(2) Pembudayaan kegemaran membaca dan peningkatan literasi pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. mengembangkan dan memanfaatkan Perpustakaan sebagai proses pembelajaran; dan
b. membaca buku paling sedikit 30 (tiga puluh) judul buku bagi peserta didik pada jenjang Sekolah Dasar dan 20 (dua puluh) judul buku bagi peserta didik pada jenjang Sekolah Menengah Pertama.
(3) Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dalam bentuk cetak dan/atau elektronik.
(4) Pembudayaan kegemaran membaca dan peningkatan literasi pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan.
(5) Pembudayaan kegemaran membaca dan peningkatan literasi pada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. Gerakan Daerah Gemar Membaca dan Peningkatan Literasi; dan
b. penyediaan sarana Perpustakaan di tempat-tempat umum yang mudah dijangkau dan bermutu.
(6) Gerakan Daerah Gemar Membaca dan Peningkatan Literasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan penyelenggara Perpustakaan dengan melibatkan Masyarakat.
Koreksi Anda
