Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi Profesi Pustakawan mempunyai kewenangan: a. merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program kerja organisasi profesi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pustakawan INDONESIA; b. menegakkan kode etik Pustakawan; c. memberikan perlindungan hukum kepada Pustakawan; dan d. menjalin kerja sama Pustakawan dengan asosiasi Pustakawan lainnya pada tingkat Daerah, nasional, internasional.
Koreksi Anda