Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b menyediakan bahan Perpustakaan sesuai dengan kebutuhan Pemustaka di lingkungannya.
(2) Perpustakaan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan pelayanan kepada Pemustaka di lingkungannya dan dapat memberikan layanan kepada Pemustaka di luar lingkungannya.
Koreksi Anda
