Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, Kecamatan, Kelurahan, Pemerintah Desa dan Masyarakat. (2) Perpustakaan Umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tempat menghimpun, mengolah, menyimpan, melestarikan dan mendayagunakan semua koleksi Perpustakaan. (3) Pemerintah Daerah menyelenggarakan Perpustakaan Umum yang koleksinya mendukung pelaksanaan hasil budaya Daerah dan memfasilitasi terwujudnya pembelajaran Masyarakat sepanjang hayat. (4) Perpustakaan Umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, Kecamatan, Kelurahan, dan Pemerintah Desa mengembangkan sistem layanan Perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi. (5) Pemerintah Daerah melaksanakan layanan Perpustakaan Keliling bagi wilayah yang belum terjangkau oleh layanan Perpustakaan menetap. (6) Perpustakaan Umum yang diselenggarakan oleh Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi memfasilitasi terwujudnya pembelajaran Masyarakat sepanjang hayat.
Koreksi Anda