Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan dibentuk sebagai wujud pelayanan kepada Pemustaka dan Masyarakat sesuai jenis Perpustakaannya.
(2) Pembentukan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Instansi/Lembaga, dan/atau Masyarakat.
(3) Pembentukan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memenuhi syarat:
a. memiliki koleksi Perpustakaan;
b. memiliki tenaga Perpustakaan;
c. memiliki sarana dan prasarana Perpustakaan; dan
d. memiliki sumber pendanaan.
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
(4) Perpustakaan yang dibentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melaporkan keberadaannya kepada Perangkat Daerah yang menyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan memperoleh Nomor Pokok Perpustakaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
