Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian dan pengembangan, pelestarian atau pembudayaan, pusat informasi, dan rekreasi atau hiburan untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan Masyarakat.
Koreksi Anda