Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAHPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA GEMILANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penganggaran penyertaan modal setiap tahun ditetapkan pada Peraturan Daerah tentang APBD. (2) Penganggaran penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan dalam Pengeluaran Pembiayaan Daerah Jenis Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. • Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
Koreksi Anda