Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAHPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA GEMILANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah menerima hibah air minum perkotaan untuk MBR dari Pemerintah Pusat, diteruskan kepada Perumda Air Minum Tirta Gemilang sebagai penyertaan modal. (2) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menambah modal disetor pada Perumda Air Minum Tirta Gemilang dan dianggarkan pada APBD Tahun berkenaan. (3) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengurangi besaran penyertaan modal pada tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda