Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAHPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA GEMILANG
Teks Saat Ini
(1) Maksud Penyertaan Modal adalah untuk pengembangan usaha Perumda Air Minum Tirta Gemilang guna meningkatkan kapasitas usaha agar mampu berperan mendorong pertumbuhan ekonomi
daerah
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(2) Tujuan Penyertaan Modal adalah untuk:
a. meningkatkan kemampuan operasional Perumda Air Minum Tirta Gemilang;
b. meningkatkan kemampuan Perumda Air Minum Tirta Gemilang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta turut membantu dalam mendorong pertumbuhan perekonomian daerah; dan
c. meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Koreksi Anda
