Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan masyarakat terhadap pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
(2) Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta, perorangan dan/atau kelompok orang dapat melakukan pemberdayaan masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
(3) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan melalui kegiatan:
a. kerjasama atau kemitraan dengan Lembaga Pendidikan, Lembaga Keagamaan, Lembaga kemasyarakatan, dan Lembaga Non Pemerintah;
b. pengembangan potensi masyarakat pada kawasan rawan dan rentan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
c. pelatihan kerja atau pelatihan kompetensi;
d. pelibatan forum kerukunan umat beragama, forum kewaspadaan dini masyarakat dan forum pembauran kebangsaan;
e. pelibatan Institusi Penerima Wajib Lapor yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau
f. pelibatan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda.
Koreksi Anda
