Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Swasta dapat berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESRA Plt. KEPALA BADAN KESBANGPOL KABAG KESRA KABAG HUKUM (2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. melaporkan kepada instansi yang berwenang jika mengetahui penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; b. meningkatkan ketahanan keluarga untuk mencegah dampak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; c. meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika; d. menciptakan lingkungan yang mendukung bagi mantan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika beserta keluarganya agar benar-benar pulih; dan/atau e. terlibat aktif dalam kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. (3) Partisipasi Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Koreksi Anda